Navigation

POKER ONLINE - REKLAMASI 3 PULAU DICABUT IZINNYA OLEH PTUN

INTERQQ
Akibat kelalaian Pemerintah Daerah ( Pemda) izin untuk mereklamasi 3 buah pulau di daerah Teluk Jakarta bagian timur ini dicabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana diketahui reklamasi ini dipegang izinnya oleh PT Jakarta Propertindo. Pada Sidangnya, gugatan yang diberikan oleh Komunitas  Nelayan Tradisional (KNT) diterima oleh PTUN dan gugatan itu dikabulkan.

Anies Baswedan memberitanggapan untuk prihal ini " Apapun yang sudah diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara saat ini memberikan gambaran jelas bahwa Pemda kota Jakarta kurang bagus dalam menangani hal tersebut. Buktinya aja pengadilan sampai mencabut izin reklamsinya. Pasti mereka ada melanggar prosedur yang sudah ditetapkan makanya dicabut izinnya".

Izin ketiga pulau yang dicabut yakni Pulau F, Pulau K, dan Pulau I. Selain melakukan pembatalan izin reklamasi pada pulau F, Pemda DKI juga diharuskan melakukan pencabutan izin pelaksanaan reklamasi atas pulau K saat ini. Ketua Majelis Hakim, Adhi Budhi Sulistyo menyatakan putusannya pada sidangnya " Putusan Gubernur Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 1485 tahun 2015, Tentang izin pelaksanaan reklamasi pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Anvol,Tbk dinyatankan dibatalkan dan akan dicabut izin tersebut ".

" Akan ada pembahasan kembali mengenai putusan hari ini. Pada tiap keputusan dari pengadilan akan diberikan 7 hari untuk kita mengkaji kembali pascakeputusan tersebut. Jadi kita akan melihat kembali apa yang sudah kita kerjakan selama ini dimana yang cacat hukum ". ujar Sumarsono selaku Plt Gubernur DKI Jakarta.

Sempat terjadi penundaan sidang selama 4jam, dimana dalam sidang tersebut gugatan terhadap reklamasi yang dilakukan terhadap pulau F dan Pulau I di kabulkan. " Gugatan penggugat ke II untuk keseluruhannya dikabulkan. Dan dengan ini menyatakan pembatalan atas keputusan Gubernur DkI JAkarta no 2.269 tahun 2015 dimana didalamnya berisi perizinan Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi ", ujar Adhi Budhi Sulistyo


Sebelumnya pada Mei 2016, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah memberikan keputusan pencabutan SK Gubernur Tentang Pemberian Izin Reklamasi atas Pulau G di Teluk Jakarta yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudara. Pada saat itu hakim Meminta tergugat memnunda pelaksanaan keputusan Gubernur Jakarta sampai memiliki keuatan hukum yang cukup.
Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: