Navigation

DJAN FARIDZ MINTA MENKUMHAM TERAPKAN PUTUSAN MA


DJAN FARIDZ MINTA MENKUMHAM TERAPKAN PUTUSAN MA

DJAN FARIDZ MINTA MENKUMHAM TERAPKAN PUTUSAN MA
BUNDAPOKER

AGEN POKER - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) meminta untuk segera mendukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz segera setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan hukum tetap yang ditetapkan sebagai persetujuan atas permohonan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2015.

DEWA POKER - Oleh karena itu, PPP Djan Faridz mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Jakarta dan eksekusi dilakukan pada hari Rabu (9/8). "Kami meminta pengadilan agar memerintahkan Menkumham untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung secara tepat dan benar," jelas Djan Faridz di Jakarta, Senin (14/8).

TEXAS POKER - Menurutnya, proses peradilan terjadi karena keputusan Mahkamah Agung Nomor 504K / TUN / 2015 tidak dilaksanakan dengan tepat oleh Menkumham. Djan Faridz mengaku siap mengambil tindakan hukum jika keputusan Mahkamah Agung tidak segera dilaksanakan. "Jika tidak segera, kami pasti akan mengajukan tuntutan hukum," kata Djan Faridz.

POKER ONLINE - Pengacara PPP Djan Faridz, Neshawaty Arsyad menegaskan Kemenkumham telah melakukan upaya untuk mengejar rakyat PPP dengan tidak menerapkan keputusan Mahkamah Agung sebagai putusannya. "Yang dikejar bukan Faridz Djan, tapi orang PPP yang memikul amanat Djan Faridz, agar mengejar bisa dipercaya. Tanggung jawabnya dengan Tuhan," katanya.

JUDI POKER - Seperti diketahui, perselisihan di PPP berawal dari munculnya dualisme kepemimpinan di tubuh PPP antara Djan Faridz dan Romahurmuziy. Perselisihan tersebut berlanjut saat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Keputusan Nomor: M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi Personil Badan Pelaksana Pusat Pembangunan masa jabatan 2016-2021 tanggal 27 April 2016. Keputusan tersebut menetapkan Romahurmuziy sebagai Ketua PPP yang sah.

Djan Faridz kemudian mengajukan tuntutan hukum kepada PTUN Jakarta. Tuntutan tersebut kemudian diberikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang putusannya dibacakan pada 22 November 2016. Pengadilan tersebut membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penatalayanan PPP Romahurmuziy. Atas putusan tersebut, Kemenkumham dan juga PPP Romahurmuziy kemudian mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Banding tersebut kemudian diberikan oleh majelis hakim.


Share
Banner

Post A Comment:

0 comments: