KETUA GEMURA RESMI BANDING SETELAH GUGATAN DITOLAK
![]() |
| BUNDAPOKER |
AGEN POKER - Terkait hasil persidangan gugatan terhadap pemilihan Osman Sapta Odang (OSO) selaku Ketua Umum Partai Hanura, Ketua Gerakan Hati Nurani Rakyat (Gemura), Oktasari Sabil memutuskan untuk mengajukan banding. Dia melihat putusan Pengadilan Tinggi Administrasi (PTUN) Rabu lalu, jauh dari rasa keadilan.
DEWA POKER - "Sebagai bentuk keseriusan mencari keadilan, saya dan pengacaraku menyatakan banding," kata Okta, Selasa (11/11). Wanita yang akrab dipanggil Okta mengatakan akan terus berjuang untuk itu. "Jika pengadilan dunia tidak dapat memberi kita keadilan, pengadilan Tuhan akan diadili dalam keadilan," katanya.
TEXAS POKER - Sementara itu, pengacara Okta, Dwi Yulianto mengungkapkan alasan tidak mengusulkan prosesnya terlebih dahulu di pengadilan partai. Menurutnya, itu adalah kebodohan. "Kita tidak bisa melakukannya karena secara logika, bagaimana kita bisa menuntut ketua partai di pengadilan partai dimana hakim dan anggota tribunal partai sendiri ditunjuk oleh ketua untuk dituntut," jelasnya.Terkait putusan hakim, Dwi juga membuangnya ke publik.
POKER ONLINE - "Publik bisa memberikan putusannya sendiri atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim apakah itu memenuhi rasa keadilan atau bahkan jauh dari keadilan itu sendiri," jelasnya. Sementara itu, ada kejadian menarik saat pembacaan putusan sidang Rabu lalu. Untuk beberapa alasan, Kepala Hakim mengetuk palu sebelum keputusan itu dibaca. Hal yang tidak biasa dalam persidangan di mana umumnya, sebuah palu disadap hakim setelah membaca putusan.
JUDI POKER - "Penolakan gugatan dari Oktasari Sabil menggugat Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang dalam hal ini pertimbangan yang telah dibaca, memberi ruang kepada magang untuk mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan," kata Ketua Mahkamah Agung tanpa ketuk palu lagi setelah membaca vonis.
Di sela pembacaan putusan tersebut, hakim mengajukan permintaan maafnya kepada penggugat, dalam hal ini kepada Oktasari sebagai Ketua Gemura.
"Saya hanyalah orang biasa yang tidak dapat dipisahkan dari dosa, salah dan salah, jadi saya mohon maaf kepada ibu Octasari Sabil, jika putusan saya mengecewakan dan tidak memenuhi rasa keadilan untuk Nyonya Okta, dan sesi hari ini kami tutup. , "Chief Judge sambil mengetuk kembali palu, menutup sidang.

Post A Comment:
0 comments: