SANKSI PERTAMA RS MITRA KELUARGA KALIDERES
![]() |
| BUNDAPOKER |
AGEN POKER - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diharuskan memberi sanksi terlebih dahulu ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kematian bayi Tiara Debora Simanjorang. Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ansory Siregar. Ia menilai sanksi tersebut perlu diberlakukan untuk memberikan pelajaran bagi rumah sakit.
"Jadi ini mam (Menkes, red), jadi alih-alih memanggil, hanya sanksi dulu," kata Ansory dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).Sanksi tersebut melarang pendaftaran terbuka rumah sakit untuk pasien baru.
DEWA POKER - "Administrasi masuk baru, tutup dulu," jelasnya. Hal seperti ini, katanya, sama seperti petugas polisi yang menangkap penjahat terlebih dahulu, lalu diproses. "Ini sudah menjadi korban mam. Meninggal karena tidak masuk (PICU, red) ini. Untuk sementara tutup registrasi terlebih dulu, itu sanksi tegas di sana," katanya. Sedangkan pasien yang telah dirawat di rumah sakit masih harus mendapat perawatan.
"(Jika tertutup, red) ada rumah sakit sekitar. Sebagai pelajaran buat mereka (rumah sakit Mitra Keluarga)," tambahnya. Selanjutnya, kata dia, rumah sakit bisa diijinkan untuk membuka kembali pendaftaran pasien baru jika memang tidak menemukan adanya pelanggaran atas meninggalnya Debora.
TEXAS POKER - Sementara itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta (Dinkes) telah menggali beberapa informasi dari manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait dengan kematian Debora. Mereka menyatakan dari sisi medis tidak ada kesalahan penangguhan tindakan karena biaya yang diminta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, mengungkapkan bahwa direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga menolak untuk menunda pelayanan medis, sehingga mengakibatkan kematian Debora.
POKER ONLINE - "Kami sedang menjajaki data sebenarnya dari rumah sakit," kata Koesmedi, Senin (11/9). Kendati demikian, lanjut Koesmedi, pihak rumah sakit tidak menyangkal biaya untuk mengurus Debora di Unit Perawatan Intensif Pediatrik (PICU). Lalu, ada kesalahpahaman antara manajemen rumah sakit dan informasi tentang pengiriman ke keluarga korban.
"Ada kelalaian dari rumah sakit, meski mereka juga mencari rujukan ke rumah sakit lain melalui telepon," katanya. Koesmedi menambahkan bahwa ada kesalahan teknis antara keluarga Deborah dan rumah sakit. Namun, sehubungan dengan ketidakmampuan membayar perawatan itu harus dikesampingkan, terutama dalam kasus ini, keluarga Debora sudah memiliki kartu BPJS. "Seharusnya menggunakan PICU dulu sampai stabil, biaya nantinya, bisa ditagihkan ke BPJS," kata Koesmedi.
JUDI POKER - Seperti diketahui, Tiara Debora Simanjorang, bayi berusia 4 bulan meninggal di Rumah Sakit Keluarga Kalsi Rumah Sakit ERS, baru-baru ini. Debora meninggal karena rumah sakit menolak mengurus Debora di ruang PICU. Alasannya, uang orang tua si bayi, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi tidak bisa memenuhi biaya pemeliharaan yang diminta oleh rumah sakit. RS menurunkan biaya perawatan di PICU seharga Rp 19.800.000. Sementara orang tua Debora hanya memiliki Rp5 juta.

Post A Comment:
0 comments: